Dari foto yang ditampilkan pada laman lelang, kondisi kendaraan terlihat berselimut debu.
Bodinya tampak dipenuhi debu, kaca mulai berjamur, lampu depan terlihat menguning, serta terdapat beberapa baret kecil pada bagian bodi.
Avanza itu akan dijual sesuai kondisi saat ini atau apa adanya.
Mobil tersebut menggunakan pelat nomor B 1852 SKS dengan masa berlaku hingga November 2025.
Saat ditelusuri melalui laman Samsat Jakarta, Toyota Avanza itu tercatat sebagai kendaraan pertama milik PT Bumiloka Tegarperkasa.
Masa berlaku STNK tercantum sampai 6 November 2025 dengan nilai jual kendaraan sekitar Rp 86 juta.
Baca Juga: Komparasi Toyota Avanza 1.3 Dan Avanza 1.5 Siapa Yang Lebih Irit BBM?
Namun, pajak tahunan mobil tersebut diketahui telah menunggak sejak 2023.
Karena itu, calon pemilik nantinya perlu membayar tunggakan beserta dendanya saat melakukan pengurusan administrasi kendaraan.
Total kewajiban pajak yang tercatat mencapai Rp 2.265.800, terdiri dari:
- PKB pokok: Rp 1,806 juta
- SWDKLLJ: Rp 143 ribu
- Denda PKB: Rp 216.800
- Denda SWDKLLJ: Rp 100 ribu
Sementara itu, apabila tanpa denda, pajak tahunan Avanza tersebut tercatat sekitar Rp 1,949 juta.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara daring, prosesnya dilakukan melalui situs resmi lelang.go.id dengan mekanisme open bidding.
Peserta wajib memiliki akun, memilih lot kendaraan yang diincar, lalu menyetorkan uang jaminan ke virtual account yang disediakan.
Setelah dana jaminan diverifikasi dan peserta dinyatakan lolos administrasi, barulah penawaran harga dapat dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR