Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Musibah Parkir Tidak Di Tempatnya, Pemilik Yamaha Vega Sempat Menyesal Semalam Suntuk

Irsyaad W - Rabu, 20 Mei 2026 | 14:30 WIB
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajaran menunjukan barang bukti Yamaha Vega yang sempat dicuri saat ditinggal parkir di kawasan pasar Kraguman, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah
Dok. Polres Klaten
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi dan jajaran menunjukan barang bukti Yamaha Vega yang sempat dicuri saat ditinggal parkir di kawasan pasar Kraguman, Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah

GridOto.com - Pemilik Yamaha Vega di kabupaten Klaten, Jawa Tengah ini mungkin sempat menyesal semalam suntuk.

Karena Ia mengalami musibah akibat tidak memarkirkan motor bebek Yamaha-nya itu di tempat yang sesuai.

Alhasil, Yamaha Vega itu sempat hilang digondol orang saat ditinggal berbelanja di pasar Kraguman, Jogonalan, Klaten, (18/5/26).

Namun syukurnya, Satreskrim Polres Klaten berhasil menemukan Yamaha Vega itu kurang dari 24 jam, berikut meringkus pencurinya.

Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di kawasan Pasar Kraguman, Kecamatan Jogonalan.

Saat itu korban berinisial U memarkir motornya di samping sebuah minimarket sebelum pergi berbelanja ke pasar.

"Korban mengendarai motornya untuk membeli sesuatu di pasar, tetapi yang bersangkutan memarkirkan kendaraan roda duanya itu tidak di area parkir pasar, melainkan di samping Indomaret," jelas Faruk Rozi saat konferensi pers di Mapolres Klaten, (19/5/26) dilansir dari laman resmi polres.klaten.go.id.

Baca Juga: Pemilik Yamaha Vega Korban Maling Malah Jadi Tersangka, Dedi Mulyadi Turun Tangan

Melihat ada motor ditinggal tanpa pengawasan, tersangka kemudian mengambil Yamaha Vega milik korban dan membawanya kabur.

"Ketika korban meninggalkan roda duanya, tersangka langsung mengambil motor milik korban," tutur Faruk Rozi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa Yamaha Vega hasil curian beserta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kapolres menegaskan, setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diproses hukum dan ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Klaten.

"Tersangka langsung kita proses hukum dan langsung kita laksanakan penahanan, dan pengungkapannya sebelum satu kali 24 jam," papar Faruk Rozi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa