Baca Juga: Bule Italia Tersungkur di Bundaran HI, Kaget HP Motorola Neo 60 Dicomot Pengendara Honda PCX 160
"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," kata Iman.
Iman menambahkan, para tersangka ini dibekuk di tiga lokasi persembunyian yang terpisah, meliputi wilayah Bekasi, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam proses penggerebekan, petugas terpaksa melepaskan tembakan timah panas kepada beberapa tersangka di bagian kaki.
Hal ini dilakukan lantaran mereka menolak menyerah kemudian melawan petugas dan berupaya kabur saat proses penangkapan.
"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman.
Meski demikian, Iman memastikan tindakan pelumpuhan tersebut dilakukan demi keamanan publik dan tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keselamatan para tersangka.
"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," ucap dia.
Saat ini, kepolisian masih memburu lima tersangka lain yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lima buronan tersebut, satu di antaranya merupakan sisa anggota komplotan penjambret Bundaran HI yang diduga dipersenjatai senapan api.
"Masih ada lima orang yang masih kami lakukan pengejaran. Kawan-kawannya mereka itu. Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran," beber Iman.
Baca Juga: WNA China Babak Belur Digebuki Begal di Kabupaten Bandung, Yamaha NMAX dan 5 Pelaku Diamankan
"Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," sambungnya.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka yang kini mendekam di tahanan dijerat dengan Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pemerasan, Pengeroyokan, dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR