Lebih lanjut, Deny menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang buruh harian lepas bernama Rohiman (46), warga Kampung Babakan Panyingkuran, Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Korban kehilangan Honda BeAT warna hitam miliknya pada dini hari, (14/5/26).
Sebelum dicuri oleh Hendra dan rekannya yang kini berstatus buron, Honda BeAT tersebut diparkir oleh istri korban di halaman rumah sejak Rabu sore, (13/5/26).
Korban baru menyadari motor maticnya telah raib sekitar pukul 03.30 WIB saat hendak memulai aktivitas subuh.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ibun, Aiptu Dani Suandani langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami memeriksa sejumlah saksi di lokasi dan beruntung ada rekaman kamera CCTV yang merekam dengan jelas wajah tersangka saat mengeksekusi motor korban. Berbekal rekaman CCTV tersebut, perburuan terhadap Hendra pun dimulai," beber Deny.
Polisi sempat melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Garut pada Kamis malam, namun tersangka disinyalir sempat mengendus kedatangan petugas dan melarikan diri.
Titik terang akhirnya muncul pada Jumat (15/5/26), saat polisi mendapatkan informasi valid tersangka dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan keesokan harinya.
Baca Juga: Datang Niat Kondangan, Seorang Wanita Kehilangan Motor di Acara Pernikahan Teman
Polsek Ibun kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk merancang skenario penangkapan agar tidak memicu keributan di lokasi pesta.
Pada hari H pernikahan, sebanyak 15 personel gabungan yang dipimpin KBO Reskrim Polres Garut sudah bersiaga di sekitar Gedung PGRI Garut.
Begitu prosesi akad selesai dan suasana dinilai aman, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya STNK asli Honda BeAT korban, surat keterangan dari pihak pembiayaan (leasing), dua buah kunci kontak asli, serta sepotong celana jeans hitam yang digunakan tersangka saat beraksi dan terekam kamera pengawas.
Rekaman CCTV di dalam flashdisk juga turut disita sebagai alat bukti utama.
Kini, hari-hari madu yang diimpikan Hendra terpaksa berganti dengan dinginnya sel tahanan Mapolsek Ibun.
Atas perbuatannya, pemuda ini dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).
Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap satu rekan tersangka berinisial I alias Awang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR