Insiden tersebut juga menjadi penyebab utama kematian anak dan remaja berusia 5 hingga 29 tahun.
Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang sekitar 48 persen dari total kematian lalu lintas, dengan cedera kepala sebagai penyebab utama.
GCHS1:2025 sendiri membagi helm anak ke dalam dua kategori.
Tipe A diperuntukkan bagi anak usia 5 sampai 16 tahun dengan bobot maksimal 1,2 kilogram.
Sementara Tipe B dirancang untuk anak di bawah lima tahun dengan bobot maksimal 0,8 kilogram.
Selain bobot yang lebih ringan, standar ini juga menetapkan parameter penyerapan benturan yang lebih ketat dibanding helm dewasa, serta telah diuji dalam berbagai kondisi ekstrem termasuk suhu hingga 50 derajat Celsius dan perendaman air.
Menurut IMI, standar tersebut sangat relevan diterapkan di Indonesia yang memiliki iklim tropis dan populasi pengguna sepeda motor yang sangat besar.
Sebagai langkah konkret, IMI telah menyampaikan dokumen advokasi bertajuk "Perlindungan Kepala Anak di Kendaraan Bermotor Roda Dua" kepada sejumlah kementerian dan lembaga.
Seperti Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
IMI berharap pemerintah dapat segera menyusun SNI helm anak dengan mengadopsi persyaratan teknis GCHS1:2025, sekaligus mendorong produsen helm nasional menghadirkan produk yang aman dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR