Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan, Dishub memang bisa menertibkan jukir liar, tetapi tidak dengan menghukum.
“Dishub itu bukan enggak bisa menindak, bisa menindak, tapi enggak bisa menghukum. Hukumannya di Tipiring diprosesnya. Hakim yang memutuskan, tapi harus melalui Satpol PP sebagai Koordinator PPNS,” ucapnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Satriadi menjelaskan, praktik pungutan liar melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Setelah diamankan, umumnya jukir liar akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dengan hukuman akhir denda, sesuai dengan pelanggarannya.
“Namanya Tindak Pidana Ringan itu penegakan aturan yang melanggar Perda, bukan KUHAP, bukan melanggar pidana, bukan pidana umum,” kata Satriadi.
Selain jukir liar, sidang Tipiring juga mengancam pedagang kaki lima (PKL), kopi keliling (Starling), hingga “Pak Ogah”.
Baca Juga: Fenomena Menyebalkan Jelang Lebaran, Minimarket Mendadak Dikuasai Tukang Parkir Liar
Namun sering kali Satpol PP dihadapkan dengan dilema saat harus mengambil langkah tegas terhadap warga yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Sebab, meskipun sudah diamankan bahkan menjalani sidang Tipiring, akar masalah ada pada kondisi perekonomian masyarakat.
“Terus juga memang ya perekonomian masyarakatnya juga harus bagus gitu kan. Karena ini kan, mencari nafkah. Kata Satriadi, perlu kolaborasi antar pemegang kebijakan untuk membasmi jukir liar hingga PKL.
Di mana, tak hanya mengusir, tetapi juga harus mencarikan solusi.
“Yang memang jadi pelanggaran Perda ya harus kita tindaklanjuti sesuai aturan. Yang pasti ya harus sinergi dengan SKPD lain tuh, dengan UMKM terutama sebagai pembina kaki lima,” katanya.
Adapun jukir liar, berdasarkan Perda yang berlaku, berpotensi terancam hukuman kurungan paling lama 90 hari, dan denda mulai Rp 500.000 sampai dengan Rp 30 juta.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR