Lebih lanjut, Iwan menjelaskan komponen yang tercantum dalam dokumen kendaraan juga berbeda dengan retribusi daerah.
"Kalau kami tidak ada. Kalau STNK itu ya hanya ada untuk PNBP. Itu sudah jelas STNK, karena STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara untuk notice pajak itu kaitannya dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah," ucapnya.
Sementara itu, kebijakan parkir berlangganan dan parkir khusus di Jawa Timur telah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Parkir berlangganan merupakan sistem pemungutan retribusi parkir tahunan yang dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Pembayaran ini ditandai dengan stiker khusus dan memberikan hak kepada pemilik kendaraan untuk parkir di tepi jalan umum atau bahu jalan di wilayah tertentu tanpa dikenakan biaya harian selama periode berlaku.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR