Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rutin Kunjungi SPBU Saat Malam Hari, Sopir Mitsubishi L300 Terancam 6 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 8 Mei 2026 | 09:12 WIB
Mitsubishi L300 pengangkut 1.295 liter Pertalite ilegal diamankan Satreskrim Polres Bangkalan bersama sopirnya
Yulian Isna Sri Astuti/Kompas.com
Mitsubishi L300 pengangkut 1.295 liter Pertalite ilegal diamankan Satreskrim Polres Bangkalan bersama sopirnya

GridOto.com - Seorang sopir Mitsubishi L300 terancam hukuman 6 tahun penjara karena rutin kunjungi SPBU saat malam hari.

Bukan karena mencuri, Ia mendatangi SPBU untuk beli BBM secara sah, tetapi menunggu kondisi sepi pengunjung.

BBM yang dibeli inilah yang menimbulkan masalah, yaitu Pertalite yang notabennya BBM Subsidi dan tujuannya beli berkali-kali dalam jumlah banyak untuk ditimbun.

Pelaku diketahui berinisial M (47) warga Arosbaya, Bangkalan yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan di jalan raya Lembung Paseseh, Sepulu, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Saat diamankan, barang buktinya 1.295 liter Pertalite yang tengah diangkutnya menggunakan L300 nopol M 9194 GB.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi adanya sebuah pikap yang mengangkut puluhan jeriken yang diduga berisi Pertalite.

Polisi lalu melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan L300 pikap beserta pengemudinya tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Mitsubishi L300 Ini, Pengawas dan Operator SPBU Terancam Denda Rp 60 Miliar

"Setelah pikap tersebut kami geledah, terdapat 37 jeriken yang masing-masing berisi 35 liter Pertalite," ungkapnya, (7/5/26) melansir Kompas.com.

Polisi lalu membawa 1.295 liter Pertalite itu beserta pelaku ke Mapolres Bangkalan untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ribuan liter BBM bersubsidi itu ia peroleh dari membeli di sebuah SPBU Pertamina di wilayah Bangkalan.

Setelah berhasil mendapatkan Pertalite itu, pelaku lalu mengangkut menggunakan pikap tersebut.

Transaksi itu diduga sengaja dilakukan malam hari saat SPBU sedang sepi pengunjung.

"Saat ini masih kami dalami Pertalite itu akan dijual ke mana. Yang pasti, aksi tersebut dilakukan pelaku agar mendapat keuntungan saat dijual kembali," ungkapnya.

Akibat aksinya itu, pelaku disangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa