Diketahui, para pelaku menjalankan aksinya di beberapa lokasi berbeda, di antaranya Kecamatan Gapura dan Talango, dengan menyasar motor milik warga yang sedang lengah.
Dalam salah satu kejadian, korban memarkir kendaraan di pinggir jalan dengan kunci yang masih menempel.
Saat kembali, motor tersebut sudah hilang.
Selain itu, para pelaku juga diduga bekerja sama dengan pihak lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban berinisial H, M, dan H mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan lima unit motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Honda Supra X, Honda BeAT, dan Honda Scoopy.
Baca Juga: Kejahatan Ayah, Anak dan Menantu di Singosari Terbongkar, Sandang Status Sindikat Maling Motor
Barang bukti lain berupa rekaman CCTV yang bisa 'tumbangkan' alias saksi bisu kuat untuk amankan pelaku juga diangkut polisi.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami berkomitmen memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci di motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Sumenep dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 20 Jo Pasal 591 KUHP Nasional," sebutnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR