GridOto.com - Program gedor-gedor rumah tagih pajak mobil yang diwacanakan Pemerintah Provinsi Banten di kota Serang ditunda.
Masalahnya karena ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menjadi faktor utama tertundanya implementasi kebijakan tersebut.
Kondisi ini membuat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Serang belum dapat mengeksekusi skema penagihan langsung ke rumah wajib pajak, meskipun program tersebut telah lebih dulu diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih menunggu juknis resmi sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.
"Belum, ini kan programnya dari Bapenda Provinsi Banten. Kami masih menunggu juknis dulu, jadi sekarang belum jalan," katanya, Senin (4/5/2026) dilansir dari kompas.com.
Menurut Ema, tanpa adanya dasar hukum dan teknis yang jelas, pelaksanaan program berpotensi menimbulkan persoalan.
Petugas di lapangan bisa kesulitan menjawab pertanyaan masyarakat jika tidak dibekali aturan yang pasti.
"Kami masih menunggu juknis dulu. Kalau penagihan door to door belum kami laksanakan karena juknisnya belum kami terima. Khawatir nanti masyarakat bertanya soal dasar hukumnya," ujarnya.
Selain belum adanya juknis, kendala lain yang dihadapi adalah ketiadaan data wajib pajak yang akan menjadi target penagihan.
Data tersebut seharusnya disediakan oleh Bidang Pengolahan Sistem Informasi (PSI).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR