Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Program Gedor-gedor Rumah Tagih Pajak Mobil di Kota Serang Ditunda, Ini Masalahnya

Irsyaad W - Rabu, 6 Mei 2026 | 15:30 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK
GridOto.com
Ilustrasi perpanjang STNK

Baca Juga: Banten Permudah Warga, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Perlu KTP Pemilik Awal

"Pertama memang soal juknis yang belum diterima. Kedua, data juga belum kami dapat dari bidang PSI untuk tarikan datanya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Bapenda Provinsi Banten," jelas Ema.

Tanpa data yang akurat, penentuan sasaran penagihan menjadi sulit dilakukan.

Hal ini berpotensi membuat program tidak efektif apabila dipaksakan berjalan.

Dengan belum terealisasinya program jemput bola tersebut, Samsat Kota Serang masih mengandalkan metode konvensional dalam penagihan pajak kendaraan bermotor.

"Jadi yang kami lakukan sekarang masih berbasis APBD dan data dari BPK. Penagihan sesuai data yang ada, melalui penyampaian surat saja. Tidak ada metode lain," ucap Ema.

Samsat Kota Serang menegaskan program penagihan door to door baru akan direalisasikan setelah seluruh perangkat pendukung tersedia secara lengkap, baik juknis maupun data.

Selama persiapan tersebut belum rampung, masyarakat tetap diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan melalui mekanisme yang berlaku.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan rencana penerapan strategi penagihan pajak kendaraan bermotor secara langsung ke rumah wajib pajak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menyatakan penagihan akan diprioritaskan untuk mobil karena nilai pajaknya lebih besar.

"Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua," kata Berly, (21/4/26).

Baca Juga: Pemprov Kejar Wajib Pajak Kendaraan Sampai ke Rumah, Pemilik Mobil Diutamakan

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mengerahkan sekitar 960 petugas untuk mendatangi wajib pajak.

Setiap petugas ditargetkan menangani 10 berkas tunggakan setiap bulan.

Koordinasi di lapangan akan dilakukan melalui aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.

Namun, petugas tetap diwajibkan berkoordinasi dengan pengurus RT/RW setempat.

"Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga," ujar Berly.

Penagihan dijadwalkan berlangsung di luar jam kerja, yakni pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, dengan evaluasi dilakukan setiap akhir bulan.

Selain penagihan, pendekatan edukatif juga akan dilakukan dengan menjelaskan manfaat pajak bagi pembangunan fasilitas publik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa