Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Joseph menjelaskan, dua anggota yang terlibat berinisial Aiptu NA dan Aiptu IGNA.
Peristiwa itu terjadi pada Maret 2026 lalu di Simpang Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Baca juga:
Saat itu, petugas menindak seorang WNA yang membonceng WNI karena melanggar lalu lintas, yakni menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm.
"Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, petugas kami menyampaikan teguran kepada pelanggar tersebut yang disampaikan di pos pada saat itu," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Rombongan Moge Dikawal Polisi Terobos Lampu Merah, Satlantas Sragen Buka Suara
Dalam potongan video yang viral, petugas juga menjelaskan besaran denda sesuai aturan, yakni Rp 500.000 untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250.000 karena tidak memakai helm.
"Berkaitan dengan peristiwa itu ditegaskan juga tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun oleh petugas," kata Joseph.
Ia menyebut, Polres Badung tetap melakukan pemeriksaan internal melalui Divisi Propam, khususnya Paminal, untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota di lapangan.
"Apabila dalam peristiwa tersebut didapatkan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kami akan melakukan tindakan tegas profesional, proporsional sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan jika dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya tindakan anggota yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dirinya juga menjelaskan, besaran denda yang disebutkan anggota dalam video memang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain polisi juga menelusuri sumber penyebaran video itu, termasuk terhadap sosok WNA yang diketahui merupakan seorang konten kreator.
"Jadi dari hasil pendalaman dan penyelidikan, bahwa memang (WNA tersebut) adalah seorang konten kreator," ujarnya.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR