Baca Juga: Info A1 Buat Pedagang Motor dan Mobil Bekas, 80 Kendaraan Pemkot Surabaya Siap Dilelang
Seluruh aset tersebut telah melalui proses pengelolaan dan perawatan guna menjaga nilai ekonominya sebelum ditawarkan kepada publik.
Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen keterbukaan institusi penegak hukum dalam pengelolaan aset hasil perkara.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga harus memastikan pemulihan kerugian negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi publik sekaligus menjawab berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujar Anang.
Proses lelang akan dilakukan secara terbuka melalui e-catalogue resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi aset secara transparan dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi.
Dalam pelaksanaannya, BPA bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia.
Kolaborasi ini mencakup dukungan sistem transaksi dan pembayaran, sekaligus publikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait mekanisme lelang.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Anggoro Eko Cahyo menyatakan kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem aset berbasis syariah di Indonesia.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR