Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Galau, Surat Edaran Mendagri Instruksikan Bebaskan PKB Listrik

Hendra - Kamis, 23 April 2026 | 16:43 WIB
Jejeran mobil dalam Parade Chindo. Editorial GridOto yang mengulas fenomena mobil Cina di Indonesia
Iday/GridOto
Jejeran mobil dalam Parade Chindo. Editorial GridOto yang mengulas fenomena mobil Cina di Indonesia

GridOto.com- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama mengeluarkan Peraturan Mendagri yang isinya regulasi terbaru soal PKB dan BBNKB kendaraan listrik. 

Dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026 pasal 19 disebutkan pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik diberikan insentif pembebasan atau pengurangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Permendagri No. 11 ini diundangkan pada 1 April 2026.

Tak berselang lama, pada hari ini, Rabu (22/4) Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE nomor 900.1.13.1/3764/SJ berisi instruksi kepada seluruh gubernur untukmemberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

"Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi minyak dan gas sehingga berdampak pada perekonomian dalam negeri diminta kepada gubernur mengambil langkah opsi pemberian insentif fiskal pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaran listrik berbasis baterai,” ucap Tito seperti terdapat dalam surat edaran tersebut

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.

Baca Juga: Insentif PKB Mobil Listrik Diubah, Berikut Aturan Terbaru

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali kendaraan berbasis bahan bakar minyak.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa