Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gunungkidul Satset, Warga Dipersilakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Irsyaad W - Sabtu, 18 April 2026 | 20:30 WIB
Kantor Samsat Bersama kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Dok. Samsat Wonosari
Kantor Samsat Bersama kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Tri Handaya menyampaikan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pasal 64 tentang Registrasi Kendaraan.

Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Polisi No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sesuai ketentuan, maka proses pembayaran pajak diwajibkan membawa KTP asli pemilik yang tertera di surat kendaraan.

Priya menyebut pembayaran pajak tahunan bisa tidak membawa KTP pemilik lama, tapi syaratnya harus ada kesanggupan untuk proses balik nama di tahun berikutnya.

"Nama pemilik harus sesuai kendaraan untuk memudahkan dalam pelacakan karena saat terjadi sesuatu dengan mengecek melalui nomor polisi, maka sudah dapat diketahui pemiliknya lengkap dengan alamat," kata dia.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa