Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Priya Tri Handaya menyampaikan Undang-Undang tentang Lalu Lintas pasal 64 tentang Registrasi Kendaraan.
Aturan ini diperkuat dalam Peraturan Polisi No.7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sesuai ketentuan, maka proses pembayaran pajak diwajibkan membawa KTP asli pemilik yang tertera di surat kendaraan.
Priya menyebut pembayaran pajak tahunan bisa tidak membawa KTP pemilik lama, tapi syaratnya harus ada kesanggupan untuk proses balik nama di tahun berikutnya.
"Nama pemilik harus sesuai kendaraan untuk memudahkan dalam pelacakan karena saat terjadi sesuatu dengan mengecek melalui nomor polisi, maka sudah dapat diketahui pemiliknya lengkap dengan alamat," kata dia.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR