GridOto.com - Seorang maling motor di Gresik terdiam dan tak berkutik usai jadi samsak warga.
Kejadian ini bermula ketika Heri, pria bertato ini melancarakan aksinya di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Namun apes saat kabur bersama motor curiannya, ia berakhir terjebak macet dan lari ke gang buntu.
Karena tak bisa lari, pria 29 tahun ini berakhir diserbu warga.
Namun beruntung nyawa pria satu ini masih berhasil diselamatkan.
Diketahui, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Bermula ketika korban Joko Achmad baru pulang dari memancing kemudian memarkir satu unit Honda Vario 125 nopol W 4690 AH.
Motor tersebut diparkir di teras depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Baca Juga: Vario Pelajar Digasak Begal Wanita di Jalan Sepi, Celurit Bikin Takut
Selanjutnya, korban masuk ke dalam rumah untuk menaruh barang.
Tidak berapa lama, istri korban berteriak memberitahukan jika motor milik korban dibawa kabur ke arah selatan oleh seorang pelaku.
Korban lalu mengejar pelaku dengan menggunakan motor ke arah selatan.
Ketika sampai di depan rumah sakit daerah Driyorejo, pelaku terjebak macet.
Korban lalu mendekati pelaku.
Ketika hendak diamankan, pelaku kabur dengan berlari ke arah gang buntu dan sepeda motor curiannya ditinggal.
Tidak berapa lama, pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama dengan warga dengan dibantu petugas kepolisian dari Polsek Driyorejo.
Pelaku sempat mendapat bogem mentah dari warga sekitar yang geram aksinya.
Baca Juga: Kejahatan Ayah, Anak dan Menantu di Singosari Terbongkar, Sandang Status Sindikat Maling Motor
"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Menganti untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, Jumat (17/4/2026).
Korban yang mengalami kerugian Rp13.000.000 tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Menganti.
"Modus pelaku mengambil motor yang terparkir di depan rumah atau pinggir jalan raya dan posisi kunci kontak menempal," tambahnya menukil TribunGresik.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR