Dalam kesempatan ini, pihaknya menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa, intimidatif, ataupun tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan hukum, proses penarikan kendaraan kredit harus melalui mekanisme yang sah, seperti adanya sertifikat fidusia dan putusan pengadilan atau kesepakatan yang jelas dengan debitur, serta tidak boleh menggunakan cara-cara intimidasi.
"Penarikan kendaraan oleh pihak leasing harus sesuai aturan hukum, tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan dengan cara yang meresahkan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana seperti pemaksaan atau perampasan, tentu akan kami tindak tegas," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut apabila menjadi korban praktik matel ilegal.
"Jika ada yang merasa dirugikan atau menjadi korban penarikan paksa di jalan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan 110. Kami siap memberikan perlindungan," ucapnya.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR