Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mujur, Suzuki Carry Pikap Dimaling dan Kembali Dalam Kondisi Lebih Mulus Dari Sebelum Dicuri

Irsyaad W - Rabu, 8 April 2026 | 11:00 WIB
Ahmad Yani, (baju cokelat), warga Curug, kota Serang, Banten pemilik Suzuki Carry pikap putih di belakangnya yang sebelumnya sempat hilang dicuri dan sudah berhasil kembali
Rasyid Ridho/Kompas.com
Ahmad Yani, (baju cokelat), warga Curug, kota Serang, Banten pemilik Suzuki Carry pikap putih di belakangnya yang sebelumnya sempat hilang dicuri dan sudah berhasil kembali

Baca Juga: Avanza Curian Tersudut Usai Diuber Polisi, Modifikasi Tak Bikin Pemilik Asli Pangling

Kemudian kondisi aki mobil masih tergolong baru, namun hanya terpasang dengan satu baut.

"Ciri itu masih ada, sehingga Saya yakin itu kendaraan saya," tegas Yani.

Peristiwa pencurian itu bermula terjadi sekitar pukul 13.20 WIB, (6/3/26) lalu.

Saat itu, Yani memarkirkan mobil pikap tersebut di area parkir masjid di kawasan Jalan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani, Cipocok Jaya, untuk melaksanakan salat Jumat.

Yani, yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul minyak jelantah, langsung melaporkan kehilangan mobil tersebut ke Polresta Serang Kota.

Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini pada akhir Maret 2026.

Tiga tersangka berinisial AS (63), TA (61) dan TK (52) diringkus di sekitar Rumah Sakit Misi Lebak pada 27-28 Maret 2026.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Ahiles Hutapea menjelaskan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya.

Tersangka AS mengamati situasi dan menyiapkan alat (kunci T).

TA bertugas sebagai pengemudi (merupakan residivis kasus serupa) dan TK bertugas sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan.

Baca Juga: Yamaha MT-25 Pinjaman Mertua Kembali, Irfan Sempat Pangling Karena Kelicikan Maling

Selain mobil milik Yani, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Kijang yang digunakan pelaku, kunci T, magnet serta ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tandas Maruli.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa