Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedagang Nakal Kelabakan, Sembunyikan Cacat Mobil, Motor atau Properti Dari Pembeli Bisa Dipidana

Irsyaad W - Senin, 6 April 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi mobil bekas di bursa
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas di bursa

b. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya Barang yang diserahkan."

Oleh karena itu, Abdul menekankan pelaku penipuan bisa dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Riwayat Terungkap Lewat Pilar A, B dan C

Pasal itu bisa bertambah sesuai dengan tindakan atau modus yang digunakan.

Lebih jauh, Abdul menilai tindakan curang atau penipuan di atas adalah delik biasa, sehingga orang lain bisa melaporkan atau mengadukannya kepada pihak berwajib.

"Artinya jika ada pihak lain tahu atau penegak hukum tahu, bisa langsung memprosesnya, karena itu kejahatan yang merugikan kepentingan umum," bebernya.

Ketika melakukan pengaduan ke pihak berwajib, sebaiknya pengadu membawa sejumlah alat bukti.

Alat bukti yang bisa digunakan mengacu pada ketentuan UU Nomor 20 tahun 2025 atau dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru, alat bukti terdiri atas:

1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Surat
4. Keterangan terdakwa
5. Barang bukti
6. Bukti elektronik
7. Pengamatan hakim
8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

"Alat bukti itu selain keterangan para saksi (korban, atau mereka yang melihat atau mendengar dan pernah mengalami peristiwa), juga bukti surat, keterangan ahli, atau bukti petunjuk," papar Abdul.

"Dua atau lebih alat bukti yang dihubungkan dan melahirkan alat bukti petunjuk," jelas dia.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa