Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedagang Nakal Kelabakan, Sembunyikan Cacat Mobil, Motor atau Properti Dari Pembeli Bisa Dipidana

Irsyaad W - Senin, 6 April 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi mobil bekas di bursa
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas di bursa

GridOto.com - Pedagang nakal segera tobat, karena jika terus berbohong bisa kelabakan sendiri.

Karena menyembunyikan cacat, minus atau kekurangan mobil, motor atau properti yang dijual dari pembeli bisa dipidana.

Aturannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Berdasarkan KUHP baru, orang yang melakukan tindakan tersebut terancam pidana penjara atau denda.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi, menjual kendaraan atau properti tapi tak beritahu minusnya bisa dipidana penjara dan denda.

Abdul menyebutkan, tindak pidana seperti itu termasuk dalam perbuatan curang dan bisa dijerat dengan Pasal 495 KUHP baru.

"Ya, ancamannya penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta)," kata dia, (29/3/26) menukil Kompas.com.

Berikut ini bunyi Pasal 495 KUHP baru:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Ketentuan itu dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari perbuatan dengan cara curang dalam dunia perdagangan yang dilakukan oleh penjual.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa