Baca Juga: Teliti Sebelum Bayar, Ini Penyakit yang Nempel di Mobil Bekas Tabrakan
Sebab, penjual dapat memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenarnya sifat atau keadaan barang tersebut.
Dengan begitu, konsumen membeli suatu barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.
Selain itu, Abdul menyampaikan tindakan menjual kendaraan dan properti tapi tidak beritahu cacatnya juga bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru.
Pasal 493 menyatakan, pelaku tindakan penipuan tersebut bisa terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal kategori IV (Rp 200 juta).
"Ya, bisa," terang Abdul.
Adapun Pasal 493 KUHP baru berbunyi sebagai berikut:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR