Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedagang Nakal Kelabakan, Sembunyikan Cacat Mobil, Motor atau Properti Dari Pembeli Bisa Dipidana

Irsyaad W - Senin, 6 April 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi mobil bekas di bursa
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi mobil bekas di bursa

Baca Juga: Teliti Sebelum Bayar, Ini Penyakit yang Nempel di Mobil Bekas Tabrakan

Body repair mobil bekas tabrakan
Dok. OTOMOTIF Group
Body repair mobil bekas tabrakan

Sebab, penjual dapat memberikan pengakuan palsu tentang sifat atau keadaan barang yang dijualnya atau tidak menyatakan dengan sebenarnya sifat atau keadaan barang tersebut.

Dengan begitu, konsumen membeli suatu barang yang tidak sesuai dengan harapan atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkannya.

Selain itu, Abdul menyampaikan tindakan menjual kendaraan dan properti tapi tidak beritahu cacatnya juga bisa dijerat dengan Pasal 493 KUHP baru.

Pasal 493 menyatakan, pelaku tindakan penipuan tersebut bisa terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal kategori IV (Rp 200 juta).

"Ya, bisa," terang Abdul.

Adapun Pasal 493 KUHP baru berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:

a. dengan menyerahkan Barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa