Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Resmi Perpanjang STNK Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama, Siapkan Kuitansi Jual Beli

Irsyaad W - Jumat, 3 April 2026 | 19:30 WIB
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Istimewa
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

Baca Juga: Apakah Balik Nama Mobil Bekas Butuh Faktur? Ini Penjelasan Polisi

Contoh kuitansi jual beli mobil bekas
daihatsu.co.id

Lantas, bagaimana cara balik nama bila kuitansi pembayaran atau faktur kendaraan sudah terlanjur hilang?

Terpisah, Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan syarat proses balik nama kendaraan bermotor tak membutuhkan faktur, tapi wajib menyertakan bukti pembelian (kuitansi).

"Untuk proses balik nama kendaraan bekas, tidak diwajibkan ada faktur pemilik kendaraan, kemudian untuk kuitansi pembayaran tetap menjadi dokumen wajib sebagai syarat adminitrasi, jadi harus ada," ucap Febry, (26/5/25) melansir Kompas.com.

Misalkan hilang, Febry mengatakan, pemilik kendaraan bisa meminta kepada penjual kendaraan untuk dibuatkan kwitansi pembayaran baru.

"Silakan minta dibuatkan lagi (kwitansi) ke penjual kendaraan, lalu melanjutkan proses balik nama di Samsat," ucap Febry.

Sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 29 disebutkan terkait persyaratan perubahan pemilik ranmor dilakukan penggantian BPKB, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan:

- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- BPKB asli. - STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan (kuitansi jual beli).
- Surat pengantar mutasi ranmor untuk perubahan pemilik keluar wilayah regident ranmor.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa