GridOto.com - Pemerintah Indonesia melakukan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) besar-besaran.
Yakni dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau Bekerja Dari Rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mengurangi perjalanan dinas.
Hal ini setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan WFH bagi ASN di lingkup pemerintah daerah (Pemda).
Tito mengatakan, surat edaran yang diterbitkannya ini berlaku mulai 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.
Berikut detail instruksi Mendagri dalam Surat Edaran tersebut untuk ASN pemerintah daerah:
1. Kades dan Camat Tidak Ikut WFH
Sejumlah pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito dalam konferensi pers virtual, (31/3/26) menukil Kompas.com.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
Baca Juga: Akhirnya Kena Juga, Jatah BBM ASN Eselon 1, 2 dan 3 di Lingkungan DPR Disunat
Mereka tetap harus hadir langsung di kantor untuk memastikan koordinasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Selain pejabat struktural, sejumlah unit pelayanan publik juga tidak masuk dalam kebijakan kerja dari rumah setiap Jumat.
Pemerintah menilai sektor-sektor tersebut memerlukan kehadiran fisik petugas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Beberapa layanan yang tetap wajib beroperasi penuh dari kantor mencakup sektor kedaruratan, kesiapsiagaan, ketenteraman, serta ketertiban umum.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," lanjut Tito.
2. Mengurangi Perjalanan Dinas
Selain instruksi terkait WFH, Tito juga meminta adanya pengurangan perjalanan dinas bagi kepala daerah.
"Membatasi/mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70 persen, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas," tulis salah satu poin e Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, diakses pada Selasa (31/3/26).
Kepala daerah juga diminta membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen.
"Dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," lanjut Surat Edaran tersebut.
Baca Juga: Demi Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Siapkan Jurus WFH Usai Lebaran
3. Efisiensi Energi dan Anggaran
Dalam edaran yang sama, Tito juga meminta kepala daerah mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi dan lain-lain dilaksanakan secara hibrida atau daring.
Kemudian, kepala daerah juga diminta menugaskan Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan kerja, khususnya saat WFH.
"Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, air conditioner, lampu, kabel dari stop kontak listrik dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing; dan memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman," tulisnya.
Tito juga menginstruksikan kepala daerah melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Ia meminta hasil penghematan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Gubernur, bupati, wali kota kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif efisien ini, dan penghematan tersebut digunakan dalam rangka membiayai program prioritas pemerintah daerah," kata Tito dalam konferensi pers virtual.
Diketahui, kebijakan ini terbit menyusul terjadinya krisis energi akibat konflik di Timur Tengah yang membuat penutupan akses Selat Hormuz.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR