Lalu kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite.
Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan layanan publik mendapat batas yang sama, yakni maksimal 50 liter per hari.
Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Badan usaha penugasan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penyaluran yang melebihi batas tidak akan mendapat subsidi. Kelebihan volume akan dihitung sebagai BBM umum.
Baca Juga: Ngeri, Harga BBM di Singapura Cetak Rekor Tertinggi Rp 45 Ribuan Per Liter
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026," bunyi beleid tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wahyudi Anas belum memberi penegasan rinci. Ia menyebut pengumuman resmi akan disampaikan pemerintah.
"Kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar, itu nanti pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti menunggu komando semuanya," ujarnya menukil Kompas.com, Selasa (31/3/2026).
"(Saat ini) tidak ada pembatasan maupun penyesuaian. Jadi sabar saja karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah," imbuh Wahyudi Anas.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR