Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan motornya kepada pelaku.
Dari enam pelaku tersebut, polisi baru berhasil mengamankan dua orang, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua pelaku atas nama AP dan RS berhasil kami amankan. Empat lainnya, AR, DE, GU, dan DA masih DPO,” ungkap Kusumo.
Ia menyebut para pelaku diduga telah berulang kali melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dengan cara bergerombol untuk menimbulkan rasa takut pada korban.
Setelah berhasil merampas kendaraan korban, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Korban sendiri melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 28 Februari 2026, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Markas Begal Motor di Lampung Terungkap, Ruang Tamu sampai Dapur Dipenuhi Motor
Atas perbuatannya, pelaku AP dan RS dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Terhadap pelaku AP dan RS diduga keras melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” kata Kusumo.
Kusumo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang mengatasnamakan leasing.
“Ini merupakan modus operandi yang sudah beberapa kali dilakukan. Kami imbau masyarakat berhati-hati dan segera melapor ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR