"Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore," kata Zaki saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026) malam melansir Tribunnews.
Ia menjelaskan, situasi di lokasi sempat ramai, namun akhirnya bisa dikendalikan setelah warga diberikan pemahaman mengenai kejadian tersebut.
Zaki juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang segera turun tangan untuk mengamankan kondisi di lapangan, sehingga perjalanan kereta api tetap bisa berjalan dengan aman.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," ujarnya.
Lebih lanjut, PT KAI mengingatkan bahwa tindakan menaruh atau menggeser benda di atas rel merupakan pelanggaran serius.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Sementara pada ayat (2), termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," tegas Zaki.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR