GridOto.com - Viral di media sosial aksi nekat seorang pemilk mobil terlibat situasi tegang di sebuah perlintasan kereta api.
Dalam video yang diunggah akun @murzzzrfserpong08 memperlihatkan puluhan warga berkumpul di sekitar perlintasan kereta api.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah pemuda tampak mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.
Besi itu kemudian nampak sengaja diletakkan di sisi perlintasan yang berbatasan langsung dengan jalan aspal.
Berdasarkan keterangan yang menyertai video, aksi tersebut dipicu oleh insiden kecelakaan.
Sebuah mobil milik warga dilaporkan tertabrak kereta api setelah pengemudi diduga tetap melintas meski kereta sudah berada sangat dekat.
Peristiwa itu memicu reaksi warga di sekitar lokasi hingga akhirnya melakukan aksi pemblokiran perlintasan.
Baca Juga: Syukur, Sopir Toyota Fortuner Masih Bernapas Normal Usai Ditebas Kereta
Pihak PT Kereta Api Indonesia melalui Humas Divre IV, Azhar Zaki Assjari, mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut benar terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
"Betul Kang. Kejadiannya kemarin sore," kata Zaki saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026) malam melansir Tribunnews.
Ia menjelaskan, situasi di lokasi sempat ramai, namun akhirnya bisa dikendalikan setelah warga diberikan pemahaman mengenai kejadian tersebut.
Zaki juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang segera turun tangan untuk mengamankan kondisi di lapangan, sehingga perjalanan kereta api tetap bisa berjalan dengan aman.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," ujarnya.
Lebih lanjut, PT KAI mengingatkan bahwa tindakan menaruh atau menggeser benda di atas rel merupakan pelanggaran serius.
Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu prasarana perkeretaapian.
Sementara pada ayat (2), termasuk di dalamnya larangan menempatkan barang di atas rel, menggeser, atau merusak rel, serta aktivitas lain yang membahayakan perjalanan kereta.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," tegas Zaki.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR