GridOto.com - Pemudik lebaran diimbau untuk memastikan naik angkutan umum pelat kuning.
Jangan tergiur berangkat mudik lebaran naik angkutan umum pelat hitam yang notabennya ilegal.
Imbauan ini disampaikan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Lhokseumawe.
Sebab penggunaan angkutan resmi ini sangat krusial untuk memastikan keselamatan penumpang serta menjamin adanya perlindungan asuransi kecelakaan.
Ketua Organda Lhokseumawe, Hendra Dwizani, mengungkapkan praktik penggunaan mobil pelat hitam sebagai angkutan umum masih marak terjadi di wilayah Aceh.
"Intinya angkutan pelat hitam itu tidak aman, pasti tanpa asuransi, dan pasti tidak terikat dengan salah satu perusahaan angkutan tertentu," tutur Hendra, (12/3/26) disitat dari Kompas.com.
"Pemilik mobil itu pasti akan pindah-pindah perusahaan angkutan, hari ini pakai nama angkutan ini, besok angkutan lainnya, itu tidak aman untuk pemudik," terang Hendra.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Resiko Kalau Nekat Gunakan Jasa Travel Gelap Saat Mudik Lebaran
Hendra menegaskan, hanya angkutan umum resmi berpelat kuning yang dipastikan terlindungi oleh asuransi Jasa Raharja.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi demi keamanan dan kenyamanan selama perjalanan mudik.
"Ini harus kita kampanyekan terus menerus ke pemudik. Agar aman dan nyaman mobil untuk mudik tahun ini. Jangan naik kalau mobilnya pelat hitam," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Pelaksana Harian Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lhokseumawe, Irfandi, mengakui adanya tantangan dalam menertibkan angkutan pelat hitam yang sering kali bekerja sama dengan perusahaan angkutan tertentu untuk mendapatkan penumpang.
"Kami selalu menggelar razia, tapi kerap kali informasi razia bocor sehingga mereka tidak beroperasi di terminal saat petugas datang," beber Irfandi dikutip dari Kompas.com.
"Pelat hitam itu sudah jelas angkutan pribadi yang digunakan jadi angkutan umum. Jangan naik, itu tidak aman, asuransinya tidak ada," jelas Irfandi.
Lebih lanjut, Irfandi menegaskan tidak diperbolehkan adanya kenaikan tarif di luar ketentuan selama masa mudik Lebaran.
Baca Juga: Banyak Ruginya, Ini Alasan Hindari Pakai Travel Gelap Jelang Bulan Ramadhan
Perusahaan angkutan wajib mematuhi aturan tarif batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan rute tujuan.
Sebagai contoh, untuk rute Lhokseumawe-Banda Aceh, batas bawah ditetapkan Rp 130.000 dan batas atas Rp 150.000.
"Jika ada kenaikan, laporkan ke kita dan Organda. Jadi, kita akan tindak perusahaan angkutannya. Tidak boleh ada kenaikan harga," tegas Irfandi.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR