Tak hanya itu, pengguna mobil juga bisa melalui aplikasi Travoy agar segera mendapatkan bantuan dari petugas resmi Jasa Marga.
Nah sekadar info, sanksi menggunakan bahu jalan tol juga cukup menguras duit.
Hal ini sebagaimana bunyi pasal 69 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024.
Pengguna jalan yang tidak mengindahkan penggunaan bahu jalan dengan benar akan terkena sanksinya.
Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Aturan tentang hal ini terdapat pada pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR