Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dedi Mulyadi Diskon 10 Persen, Begini 3 Cara Bayar Pajak Kendaraan saat Lebaran 2026

Irsyaad W - Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB
Informasi diskon pajak kendaraan 10 persen di Jawa Barat selama musim lebaran 2026
IG/@bapenda.jabar
Informasi diskon pajak kendaraan 10 persen di Jawa Barat selama musim lebaran 2026

GridOto.com - Selama musim mudik lebaran 2026, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen.

Program ini berlaku mulai tanggal 18-24 Maret 2026 untuk semua jenis kendaraan di Jawa Barat.

Dedi mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

"Untuk para pembayar pajak kendaraan bermotor, selama libur Lebaran ini, kita tetap buka dengan pajaknya di diskon 10 persen," ujar Dedi.

Program ini juga menjadi bentuk kemudahan layanan publik karena masyarakat dapat memanfaatkan sistem pembayaran secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Untuk mendapatkan potongan pajak kendaraan sebesar 10 persen, masyarakat diwajibkan melakukan pembayaran melalui kanal online yang telah disediakan.

Terdapat tiga layanan utama yang bisa digunakan, yaitu aplikasi Sapawarga, aplikasi SIGNAL, dan KiosK Samsat (Salira).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Permudah Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi, Wajib Bawa BPKB Dihapus

Nantinya, petugas Samsat juga akan membantu masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut, khususnya di lokasi KiosK Samsat yang tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat.

Melansir TribunJabar.id berikut panduan lengkapnya.

1. Berikut langkah pembayaran melalui aplikasi Sapawarga:

- Unduh aplikasi Sapawarga
- Lakukan registrasi akun
- Pilih menu Sambara
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
- Pilih metode pembayaran
- Setelah pembayaran berhasil, lakukan pengesahan di layanan Samsat terdekat.

2. Berikut cara membayar melalui KiosK Samsat atau Salira

- Datangi KiosK Samsat terdekat
- Pilih menu 'Bayar Pajak Kendaraan Tahunan'
- Pilih opsi 'Pindai KTP Elektronik'
- Tempelkan e-KTP pada alat pemindai
- Lakukan pemindaian sidik jari
- Pilih 'Ya' untuk melanjutkan
- Masukkan alamat e-mail dan nomor WhatsApp
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan
- Klik 'Bayar' dan pilih metode pembayaran
- Selesaikan pembayaran hingga muncul notifikasi berhasil.

3. Berikut prosedur pembayaran melalui aplikasi SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama, email, dan nomor ponsel
- Buat kata sandi
- Lakukan verifikasi e-KTP dan verifikasi wajah
- Tambahkan data kendaraan bermotor
- Masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP
- Masukkan nomor polisi kendaraan
- Pilih kendaraan yang akan dibayarkan
- Pilih opsi pengiriman dokumen jika diperlukan
- Masukkan alamat pengiriman
- Lakukan pembayaran sesuai tagihan yang muncul

Sebagai catatan, proses pembayaran melalui SIGNAL tidak menggunakan virtual account atau rekening pribadi, sehingga masyarakat perlu mengikuti prosedur pembayaran sesuai sistem yang tersedia di aplikasi.

Program diskon pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meringankan beban biaya selama periode Lebaran.

Selain itu, program ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus memanfaatkan digitalisasi layanan publik.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa