Baca Juga: Land Rover Defender MY26 Masuk Indonesia, Tawarkan Bodi 90, 110 Hingga 130
"Kita sebenarnya mau beli mobil waktu itu, tapi dari agen tunggal pemilik merek tidak bisa mengeluarkan pelat merah," kata dia.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Samarinda mencari alternatif agar kebutuhan kendaraan operasional tetap terpenuhi.
Pemkot kemudian berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari konsultasi tersebut muncul opsi penggunaan skema penyewaan kendaraan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Setelah koordinasi dengan LKPP, solusinya memang bisa melalui skema sewa," ujar Dilan.
Melalui skema tersebut, Pemkot Samarinda akhirnya memilih Land Rover Defender.
SUV tersebut dinilai memiliki kemampuan lebih baik untuk menghadapi kondisi jalan tertentu di Samarinda, termasuk kawasan yang rawan genangan atau banjir.
"Kalau mobil biasa kadang sulit menembus kondisi jalan tertentu, apalagi kalau ada genangan atau banjir," sebut Dilan.
Skema penyewaan mobil itu mulai berjalan sejak 2023 dengan masa kontrak selama tiga tahun hingga 2026.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR