GridOto.com - Pengemudi Toyota Avanza kaget saat transaksi pembayaran di Gerbang Tol (GT) Krukut 3A, tol Cijago sekitar pukul 02:39 WIB, (20/2/26).
Lantaran mobilnya sebuah Avanza dikenai tarif golongan II sebesar Rp 43.000 yang notabennya untuk truk gandar dua.
Peristiwa tersebut viral seperti diunggah akun Instagram @sekitarjabodetabek.id.
Dalam video tersebut terlihat papan card reader tol yang menunjukkan kendaraan masuk golongan II.
"Mobil Avanza masuknya golongan II dan katanya enggak bisa di-refund, ini kesalahan pengendaranya, gimana ceritanya?" ucap sang perekam video.
Video tersebut dinarasikan terjadi di GT Krukut 3A yang menghubungkan Tol Desari dengan Tol Cijago.
Dihubungi terpisah, Kainduk PJR, Kompol Akhmad Jajuli membenarkan insiden tersebut.
Baca Juga: Cekcok Pengguna Tol dan Petugas Terjadi di Kelapa Gading, Avanza Dikenai Tarif Golongan II
Ia menjelaskan kendaraan masuk ke gardu ketiga dan sistem AVC mengategorikannya sebagai golongan II.
"Saat diketahui oleh petugas, petugas mencoba untuk mengoreksi golongan menjadi golongan 1, namun pengguna jalan sudah lebih dulu menempelkan kartu ke reader sehingga saldo elektroniknya terpotong dengan tarif golongan II," kata Akhmad saat dikonfirmasi, (24/2/26) disitat dari Kompas.com.
Menurut dia, petugas telah meminta maaf dan memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait kesalahan klasifikasi.
Namun, pernyataan petugas diduga disalahpahami.
"Diduga ada kesalahpahaman, ketika petugas menyampaikan tidak bisa mengoreksi golongan dikarenakan pengemudi sudah menempelkan kartu ke reader, itu dianggap petugas menyalahkan pengemudi," terang Akhmad.
Sementara pihak pengelola memastikan insiden tersebut terjadi akibat gangguan pada alat pendeteksi golongan kendaraan otomatis.
Manajer Area Ruas Tol Cijago, Gilang Bagoes, menjelaskan Avanza tersebut seharusnya masuk golongan I dengan tarif Rp 28.500, yang merupakan akumulasi tarif Tol Cijago Rp 15.000 dan Tol Desari Rp 13.500.
Namun, alat Automatic Vehicle Classification (AVC) saat itu mengalami kesalahan pembacaan sehingga Avanza terdeteksi sebagai golongan II.
"AVC saat itu kebetulan error membaca golongan kendaraan, namun kami juga menyiagakan petugas untuk antisipasi hal tersebut," kata Gilang saat dikonfirmasi, (24/2/26) menukil Kompas.com.
Gilang mengatakan, ketika kesalahan terdeteksi, petugas berupaya melakukan koreksi.
Namun, sistem tidak memungkinkan perubahan golongan setelah transaksi terjadi sehingga diperlukan perbaikan pada perangkat.
Pihak pengelola kemudian memanggil vendor peralatan tol untuk melakukan pengecekan dan perbaikan alat deteksi tersebut.
Meski terjadi kendala teknis, pengelola telah mengembalikan selisih tarif sebesar Rp 15.000 melalui top-up kartu uang elektronik pengguna pada pukul 02.43 WIB di hari yang sama.
Gilang mengimbau pengguna jalan tol, khususnya di ruas Cijago, untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa melalui call center 021-87750111 atau kepada petugas di gerbang tol.
"Jika hal serupa terjadi kembali, bagi pengguna jalan yang mengalami silahkan bisa melakukan klaim ke kami, jika masih berada di area gerbang bisa melaporkan ke petugas di gerbang," jelas Gilang.
"Pasti akan kami ganti atau kembalikan selisihnya," lanjut dia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR