GridOto.com - Rem mobil bekas kalian bergetar ketika diinjak? Hal itu menandakan piringan cakram alias disc brake yang mulai bergelombang.
Selain getar, piringan cakram yang tidak rata juga bisa menimbulkan bunyi yang cukup mengganggu.
Solusi untuk piringan rem yang tidak rata bisa dengan cara bubut cakram.
"Tapi ada batas maksimalnya, tidak boleh dibubut terus setiap bergetar," buka Opik mekanik di Bengkel Mobil 77.
"Batas maksimal membubut cakram berbeda-beda, karena setiap pabrikan punya minimum thickness yang berbeda," ucap Opik yang bengkelnya ada di Jl. Suka Damai 2, Eyang Agung, Ciputat.
Jadi sebaiknya dilihat dulu kondisi permukaan cakram apakah masih bisa dibubut atau tidak.
"Kalau sudah mendekati atau lewat dari ketebalan minimal, itu sebaiknya ganti baru," tegas Opik.
Langkah ini untuk meminimalisir risiko piringan cakram melengkung ketika digunakan.
Piringan rem yang sudah tipis tentu konstruksinya semakin lemah ketika menerima suhu tinggi akibat gesekan kampas rem.
"Kalau sudah ketipisan, begitu direm bisa pecah sewaktu-waktu," wanti pria gempal ini.
Untuk ketebalan cakram yang bisa dibubut, biasanya tidak boleh kurang dari 5 mm agar keamanan masih terjaga.
Bubut cakram ini juga berlaku untuk kondisi piringan rem yang masih baru.
"Karena disc brake baru juga belum tentu rata, bisa saja ada gelombang di permukaannya," pungkas Andy Santoyo, pemilik bengkel.
Untuk biaya bubut cakram, tergantung dari ukuran cakramnya, jika cakram kecil seperti berkisar Rp 100-200 ribuan.
Namun jika rem besar seperti milik mobil bekas SUV, bisa berkisar Rp 200 - 300 ribuan.
Nah, itu batas aman untuk kalian bubut piringan cakram di mobil bekas kesayangan.
Baca Juga: Cuma Rp 100 Jutaan, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Alphard 2004
| Editor | : | ARSN |
KOMENTAR