GridOto.com - Opsen pajak kendaraan bikin gaduh warga Jawa Tengah.
Terbukti dari munculnya gerakan 'Stop Bayar Pajak' akibat warga merasa ada kenaikan tarif pajak kendaraan cukup signifikan.
Contohnya Avinda Nur Solikhin (46), warga Desa Limpung, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, merasakan langsung kenaikan pajak kendaraan yang ia miliki.
Pria yang akrab disapa Pak Avin itu sehari-hari bekerja di sektor angkutan barang menggunakan truk Colt Diesel enam ban.
"Menurut saya, dengan situasi ekonomi yang saat ini belum stabil, itu sangat memberatkan. Apalagi saya di bidang angkutan barang. Muatan sekarang lagi sepi," kata Avin, dikutip dari Tribunjateng, (13/2/26).
Avin menyebut pajak truknya yang sebelumnya sekitar Rp 1,3 juta kini naik menjadi Rp 1,9 juta.
"Naiknya hampir 30 persen versi saya itu, di opsennya," ucapnya.
Baca Juga: Gerakan Stop Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Serius, Gubernur Ahmad Luthfi Didesak Lakukan Ini
Kasus lain datang dari Kota Semarang. Supaiman (60), warga Kecamatan Candisari, Semarang, mengaku harus pulang ke rumah karena uang yang dibawanya tidak cukup untuk membayar pajak Honda BR-V miliknya di Samsat Hanoman.
"Terus terang kaget, saya tidak tahu ada kenaikan. Uangnya kurang, jadi sempat pulang dulu ambil tambahan," katanya saat ditemui di Samsat Hanoman Semarang, (13/2/26).
Ia memperkirakan pajak tahunan mobilnya sekitar Rp 2,9 juta seperti tahun sebelumnya, tapi ternyata harus membayar sekitar Rp 3,2 juta.
"Semua mahal sekarang, dagangan kadang sepi. Jadi kalau ada kenaikan seperti ini ya terasa," katanya.
Seperti diketahui, kebijakan opsen pajak daerah telah resmi diberlakukan sejak 5 Januari 2025 lalu.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Pada 2026 skema ini telah masuk dalam perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah, termasuk Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut pemerintah kabupaten/kota sebagai bagian dari pajak daerah.
Baca Juga: Boikot Pajak Menggema, Bapenda Jateng Pede Diskon 5% Bisa Redam Aksi Warga
Opsen PKB merupakan tambahan pungutan pajak yang besarnya dihitung dari persentase PKB itu sendiri.
Jadi, saat ini pemilik kendaraan tidak hanya membayar PKB provinsi saja, tapi juga opsen PKB untuk kabupaten atau kota tempat kendaraan terdaftar.
Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram @bapenda_jateng, berikut simulasi perbandingan pembayaran sebelum dan setelah adanya opsen pajak kendaraan bermotor.
1. Perhitungan Pajak Kendaraan Sebelum Opsen
(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen
- Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000
2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku
(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)
- NJKB: Rp 100.000.000
- Bobot kendaraan: 1,05
- Tarif PKB: 1,05 persen
- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok
- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500
- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000
- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000
Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR