Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Opsen Bikin Gaduh, Begini Hitungan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Irsyaad W - Rabu, 18 Februari 2026 | 09:40 WIB
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

(Sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah/PDRD)

- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp 100.000.000

- Bobot kendaraan: 1,05 Tarif PKB: 1,5 persen

- Perhitungan: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,5 persen = Rp 1.575.000

2. Perhitungan Pajak Kendaraan Setelah Opsen Berlaku

(Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah/HKPD)

- NJKB: Rp 100.000.000

- Bobot kendaraan: 1,05

- Tarif PKB: 1,05 persen

- Tarif Opsen PKB: 66 persen dari PKB pokok

- PKB pokok: Rp 100.000.000 × 1,05 × 1,05 persen = Rp 1.102.500

- Opsen PKB (66 persen): 66 persen × Rp 1.102.500 = Rp 728.000

- Total PKB yang dibayarkan: Rp 1.102.500 + Rp 728.000 = Rp 1.830.000

Dengan memahami skema opsen pajak ini, pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat menghitung kewajiban pajaknya secara lebih rinci serta menyesuaikan anggaran pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa