Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir dan Bus ALS Diborgol Polda Banten, Perkara 16 Motor Bermasalah di Dalam Kabin

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 17:00 WIB
Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan penyelundupan 16 motor bodong dan bermasalah ke pulau Sumatera menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten
Dok. Polda Banten
Ditreskrimum Polda Banten menggagalkan penyelundupan 16 motor bodong dan bermasalah ke pulau Sumatera menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari sopir dan kondektur.

Keempat orang tersebut adalah IP (40) dan AP (35) selaku sopir bus, serta dua orang kondektur yakni SA (48) dan AS (41).

"SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut mengangkut kendaraan," ujar Dian.

Tak berhenti pada awak bus, tim Jatanras kemudian melakukan pengembangan untuk memburu jaringan lainnya.

Hasilnya, pada tanggal 3 Februari 2026, polisi meringkus RA (28) yang diduga berperan sebagai mediator antara pengirim motor dan sopir bus.

Baca Juga: Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah

Puncaknya pada 11 Februari 2026, tim menangkap tersangka SI (41) yang diduga kuat sebagai pihak penjual motor-motor bodong tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan lebih dalam, sejumlah motor diketahui masih berstatus dalam masa pembiayaan atau kredit dari beberapa perusahaan finance.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar dapat mengecek langsung ke Polda Banten," kata Dian.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Banten untuk menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 KUHPidana, Pasal 591 KUHPidana, serta Pasal 36 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara paling lama 4 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa