Meskipun demikian, terduga penadah berinisial CJ tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian.
CJ diketahui menadah kendaraan untuk ditukar uang ataupun narkoba kepada para pelaku curanmor.
"Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Dua-duanya. Uang juga, sabu juga," jelasnya.
Onkoseno menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung dengan kondisi motor.
"Bisa antara dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk satu motornya, tergantung kondisinya," tambahnya.
Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Tipu Ketua RT Jadi Bengkel, Kontrakan di Ciracas Ternyata Gudang Motor-motor Haram
Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinan Manurung menjelaskan empat orang ditangkap terkait kasus narkoba di tempat penadah curanmor.
"Dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan, dua kami lakukan untuk rehabilitasi," katanya.
Dua orang yang diamankan berinisial I dan S. Barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi tersebut berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan di sini, dari narkotika jenis sabu, sebanyak 162,89 gram. Kemudian ekstasi yang diamankan sebanyak 34 butir ekstasi," tuturnya.
Dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR