GridOto.com - Satreskrim Polres Metro, Jakarta Utara dibuat tercengang saat menggeledah gudang motor curian di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Selain barang bukti motor dan alat pendukung lain, Polisi juga menemukan benda tak lazim lain di lokasi.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dua pelaku juga merupakan seorang residivis kasus serupa.
"Dua pelaku yang jadi tersangka ini merupakan residivis, dari penelusuran kami sudah melakukan lebih dari lima kali," kata Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, (12/2/2026).
Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RM (35) dan AF (26) RM dan AF hendak menukar motor hasil curian dengan sabu.
Keduanya juga dipastikan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
"Untuk pelaku yang kita tersangkakan sebagai pelaku curanmor juga urinenya positif narkoba. Artinya mereka juga pengguna narkoba jenis sabu," ujarnya.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
Onkoseno menjelaskan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba saat menggerebek gudang penadah curanmor di Tanah Merah, Tanjung Priok.
Meskipun demikian, terduga penadah berinisial CJ tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian.
CJ diketahui menadah kendaraan untuk ditukar uang ataupun narkoba kepada para pelaku curanmor.
"Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Dua-duanya. Uang juga, sabu juga," jelasnya.
Onkoseno menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung dengan kondisi motor.
"Bisa antara dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk satu motornya, tergantung kondisinya," tambahnya.
Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: Tipu Ketua RT Jadi Bengkel, Kontrakan di Ciracas Ternyata Gudang Motor-motor Haram
Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinan Manurung menjelaskan empat orang ditangkap terkait kasus narkoba di tempat penadah curanmor.
"Dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan, dua kami lakukan untuk rehabilitasi," katanya.
Dua orang yang diamankan berinisial I dan S. Barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi tersebut berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan di sini, dari narkotika jenis sabu, sebanyak 162,89 gram. Kemudian ekstasi yang diamankan sebanyak 34 butir ekstasi," tuturnya.
Dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR