Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tercengang Gerebek Gudang Motor Curian di Priok, Temukan Benda Tak Lazim Ini

Irsyaad W - Senin, 16 Februari 2026 | 11:00 WIB
Barang bukti yang ditemukan dari gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Omarali Dharmakrisna Soedirman/Kompas.com
Barang bukti yang ditemukan dari gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara

GridOto.com - Satreskrim Polres Metro, Jakarta Utara dibuat tercengang saat menggeledah gudang motor curian di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain barang bukti motor dan alat pendukung lain, Polisi juga menemukan benda tak lazim lain di lokasi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dua pelaku juga merupakan seorang residivis kasus serupa.

"Dua pelaku yang jadi tersangka ini merupakan residivis, dari penelusuran kami sudah melakukan lebih dari lima kali," kata Onkoseno dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, (12/2/2026).

Ia mengatakan, kedua pelaku berinisial RM (35) dan AF (26) RM dan AF hendak menukar motor hasil curian dengan sabu.

Keduanya juga dipastikan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

"Untuk pelaku yang kita tersangkakan sebagai pelaku curanmor juga urinenya positif narkoba. Artinya mereka juga pengguna narkoba jenis sabu," ujarnya.

Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran

Senjata-senjata tajam yang ditemukan dari penangkapan dan penggerebekan gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Senjata-senjata tajam yang ditemukan dari penangkapan dan penggerebekan gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Onkoseno menjelaskan, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba saat menggerebek gudang penadah curanmor di Tanah Merah, Tanjung Priok.

Meskipun demikian, terduga penadah berinisial CJ tidak ditemukan di lokasi dan saat ini masih dalam proses pencarian.

CJ diketahui menadah kendaraan untuk ditukar uang ataupun narkoba kepada para pelaku curanmor.

"Dari hasil penyelidikan kami, terduga penadah ini dia menadah kendaraan yang kemudian ditukar dengan narkoba. Dua-duanya. Uang juga, sabu juga," jelasnya.

Onkoseno menambahkan, motor hasil curian tersebut dijual Rp 1 juta hingga Rp 3 juta tergantung dengan kondisi motor.

"Bisa antara dihargai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta untuk satu motornya, tergantung kondisinya," tambahnya.

Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Tipu Ketua RT Jadi Bengkel, Kontrakan di Ciracas Ternyata Gudang Motor-motor Haram

Barang bukti narkoba yang ditemukan dari lokasi penggerebekan gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Barang bukti narkoba yang ditemukan dari lokasi penggerebekan gudang motor malingan di Tanah Merah, Tanjung Priok, Jakarta Utara

Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinan Manurung menjelaskan empat orang ditangkap terkait kasus narkoba di tempat penadah curanmor.

"Dari empat orang yang kami amankan ini, dua yang kami lakukan penahanan, dua kami lakukan untuk rehabilitasi," katanya.

Dua orang yang diamankan berinisial I dan S. Barang bukti narkoba yang diamankan di lokasi tersebut berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Barang bukti yang diamankan di sini, dari narkotika jenis sabu, sebanyak 162,89 gram. Kemudian ekstasi yang diamankan sebanyak 34 butir ekstasi," tuturnya.

Dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa