Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sekongkol Jual Motor Bekas ke Sumatera dan Lampung, Enam Orang Terancam 12 Tahun Penjara

Irsyaad W - Selasa, 10 Februari 2026 | 15:30 WIB
Konferensi Pers Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara atas penangkapan komplotan pencurian motor dengan kekerasan bersenjata Celurit, (9/2/26)
Omarali Dharmakrisna Soedirman/Kompas.com
Konferensi Pers Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara atas penangkapan komplotan pencurian motor dengan kekerasan bersenjata Celurit, (9/2/26)

Keduanya diduga turut membantu aksi para pelaku.

Agta mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan celurit.

"Celurit yang diacungkan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat atau korban yang disasar oleh dia. Kemudian ketika korban menjauh, untuk kendaraan langsung dibawa," tuturnya.

Aksi komplotan tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan sebuah bank BUMN, Jalan Jembatan Dua Raya, Kelurahan Pejagalan, serta di depan Ruko Hartwell, Jalan Pluit, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali.

Baca Juga: Tiga Bocil SD Sekongkol Curi Motor di Gresik, Total TKP Bikin Kaget Polisi

Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi lain.

"Kurang lebih enam, kita ini (dalami). Cuma masih kita dalami lagi karena ada kemungkinan keterangan para pelaku itu akan berubah setiap harinya ketika kita melaksanakan pemeriksaan tambahan," ujar Agta.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua pelaku, yakni RK dan RF merupakan residivis.

Selain itu, polisi juga mengungkap adanya korban yang mengalami penganiayaan dalam salah satu aksi.
Korban dilaporkan dipukul menggunakan benda tumpul.

"Jadi ada korban yang melaporkan itu dia mengalami penganiayaan secara pemukulan ya, tapi luka karena benda tumpul. Diayunkan, dia alhamdulillahnya tidak ada yang sampai kena dari sabetan benda tajam tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, motor-motor hasil begal itu dijual para pelaku ke luar Jawa, tepatnya ke pulau Sumatera dan Lampung

"Memang banyak yang kalau kami cek, beberapa hasil kejahatannya dilempar ke wilayah luar kota yaitu wilayah Sumatera dan Lampung," papar Agta.

Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa