GridOto.com - Sebanyak tiga dari empat pelaku pencurian motor di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil dibekuk polisi.
Sedangkan satu pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Menariknya, para pelaku mengaku aksi pencurian tersebut dilakukan tanpa perencanaan matang.
Mereka berdalih perbuatan itu terjadi usai sebelumnya mereka menenggak minuman keras.
Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi, menjelaskan bahwa tiga tersangka yang sudah diamankan masing-masing berinisial Z (36) alias Cup, warga Ponjong, Gunungkidul; AN (26) alias Malikun, warga Kasihan, Bantul; serta S (25) alias Cenik, warga Girisubo, Gunungkidul.
Sementara satu pelaku lain berinisial E masih diburu polisi.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.35 WIB.
Saat itu, korban berinisial VGJ (27), warga Banguntapan, Bantul, baru saja pulang bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Baca Juga: Mahasiswa Salah Tekuni Jurusan, Jadi Spesialis Maling Motor di 17 Lokasi
Ia sempat mampir ke toko pakaian bekas tempatnya bekerja dan langsung beristirahat.
Namun saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman CCTV milik warung di depan toko.
“Dari rekaman CCTV terlihat ada empat orang berboncengan menggunakan dua sepeda motor, sambil mendorong motor milik korban ke arah selatan,” ujar AKP Anar Fuadi saat memberikan keterangan di Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Untuk satu pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” kata Anar melansir Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Mereka juga menyebut tidak memiliki niat awal untuk mencuri, melainkan bertindak spontan setelah mengonsumsi miras dan berkeliling hingga melihat sepeda motor korban terparkir.
Baca Juga: Lansia di Tangerang Jadi Pahlawan, Maling Motor Gagal Diwarnai Tembakan
“Yang berperan sebagai otak adalah Z, sedangkan yang mengambil motor AN,” jelasnya.
Polisi tidak menemukan barang bukti sepeda motor karena kendaraan tersebut telah dijual dengan harga Rp1,9 juta, dan hasil penjualannya dibagi rata oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR