GridOto.com - Pengguna kendaraan di kota Bandung, Jawa Barat diminta tertib lalu lintas.
Karena selama dua minggu ke depan digelar razia kendaraan besar-besaran oleh Polisi.
Satlantas Polresta Bandung menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2026, mulai 2-15 Februari 2026.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Ega Prayudi menyatakan, fokus utama dalam operasi kali ini adalah penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasatmata (nyata/dapat dilihat).
"Alhamdulillah hari ini kami sudah melaksanakan gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2026. Tujuannya adalah menurunkan angka kecelakaan dan titik kemacetan di wilayah Polresta Bandung," ujar Ega saat ditemui usai apel gelar pasukan di Mapolresta Bandung, (2/2/26) mengutip Kompas.com.
Ega menjelaskan, selain melakukan penertiban di lapangan, petugas juga akan disebar di titik-titik rawan macet guna memastikan kelancaran arus kendaraan.
Adapun sasaran utama operasi meliputi para pengguna jalan, khususnya kendaraan umum seperti travel dan bus yang dinilai masih kerap kurang tertib dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Polisi Gelar Operasi Besar-besaran 2026 di Jalan, Berlangsung Dua Minggu
"Saat ini, saya melihat data kendaraan bus yang kurang tertib mengakibatkan kecelakaan fatal dengan korban yang cukup banyak. Di situ nanti kami akan lakukan sosialisasi dan imbauan agar kecelakaan serupa tidak terulang," tuturnya.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya etika berkendara dibandingkan sekadar kecepatan.
Pengendara diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak saling serobot di jalan raya.
"Berkendaralah dengan baik, lengkapi surat-surat, dan etika berlalu lintas tetap nomor satu. Tidak perlu kebut-kebutan karena itu akan mengakibatkan kerugian bagi pribadi maupun orang lain," tutur Ega.
Sebagai info, melalui akun Instagram resmi @rtmcpoldajabar ada sembilan pelanggaran lalu lintas yang menjadi target penindakan dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
Berikut sembilan sasaran utama Operasi Keselamatan Lodaya 2026 beserta ancaman sanksinya:
1. Pengendara melawan arus, melanggar Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 juncto Pasal 77 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Pengendara melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 287 ayat 5 juncto Pasal 106 ayat, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, melanggar Pasal 283, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
5. Berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, melanggar Pasal 311, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar Pasal 289, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai ketentuan, melanggar Pasal 280, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
8. Pengendara motor tidak menggunakan helm berstandar SNI, melanggar Pasal 291 ayat 1, dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
9. Pengendara menggunakan knalpot brong atau bising, melanggar Pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR