GridOto.com - Kecerobohan salah satu sopir taksi online di Jombang, Jawa Timur ini jangan sampai ditiru.
Daihatsu Sigra miliknya lenyap saat bawa penumpang, tapi mampir beli minum dahulu.
Yup, LCGC warna putih itu dibawa kabur penumpangnya yang menunggu di dalam mobil.
Lantaran saat korban turun, mesin tidak dimatikan yang otomatis kunci masih tertancap.
Melihat ada kesempatan, penumpang yang memiliki niat buruk langsung menggondol Sigra tersebut.
Diketahui, korban bernama Yudi yang kehilangan Daihatsu Sigra di minimarket area desa Mojowangi, Mojowarno, kabupaten Jombang, sekitar pukul 22:00 WIB, (31/1/26).
Saat itu, Yudi, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tengah menjalankan order Grab Car dengan rute Driyorejo, Gresik menuju Kediri, Jatim.
Baca Juga: Sopir Taksi Online Kena Sirep Penumpang, Daihatsu Sigra Lenyap Kena Modus Cari Dukun
Berdasarkan keterangan kepolisian, sepanjang perjalanan penumpang duduk di kursi depan.
Ketika melintas di wilayah Mojowarno, korban mampir ke minimarket untuk membeli minuman, tanpa mematikan mesin mobil dan meninggalkan penumpang di dalam.
Kapolsek Mojowarno, AKP Soesilo, mengungkapkan korban baru menyadari mobilnya dibawa kabur saat berada di dalam minimarket.
"Korban melihat kendaraannya bergerak mundur lalu melaju meninggalkan lokasi," ucap Soesilo dalam keterangannya, (2/2/26) melansir TribunJatim.com.
Korban sempat mencoba mengejar mobilnya dengan bantuan warga sekitar menggunakan motor. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Laporan kejadian kemudian disampaikan melalui layanan pengaduan Lapor Pak Kapolsek.
Baca Juga: Demi Ongkos Rp 800 Ribu, Sopir Taksi Online Luka Parah Saat Melintasi Kertajati Majalengka
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Mojowarno bersama Unit Reskrim segera melakukan penelusuran.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kabupaten Kediri.
Daihatsu Sigra korban diketahui berada di rumah kerabat pelaku di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan.
Polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 02.00 WIB, 1 Februari 2026.
"Pelaku sempat berusaha melawan dan melarikan diri, namun berhasil kami amankan," jelas Soesilo.
Pelaku diketahui berinisial BP, warga asal Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang saat ini berdomisili di Desa Wringinpitu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AG 1924 LL beserta kelengkapan surat-surat kendaraan.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mojowarno untuk proses penyidikan lebih lanjut. BP dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," beber Soesilo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR