Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Polisi Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Kejar Jambret di Sleman

Ferdian - Senin, 26 Januari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi aksi penjambretan
Ilustrasi aksi penjambretan

GridOto.com - Baru-baru ini ramai jadi obrolan seorang pria di Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43) jadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan itu terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya, Arista Minaya (39) yang jadi korban jambret bermotor.

Hogi yang sedeang mengemudikan mobil saat kejadian berlangsung mengejar dua jambret tersebut hingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan kedua pelaku.

Penetapan Hogi menjadi tersangka meski tujuannya adalah membela sang istri sudah melewati berbagai gelar perkara.

Jadi saat membela diri, kalau sampai menghilangkan nyawa, bisa juga menjadi tersangka.

Kasubditlaka Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti Siregar mengatakan, penetapan terduga tersangka dalam setiap tindak pidana, pasti telah melalui tahapan gelar perkara.

"Pasti telah melalui tahapan gelar perkara untuk menentukan status lidik menjadi sidik. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak penuntut untuk penerapan pasal dan unsur-unsur perkara," kata Mario melansir Kompas.com (26/1/2026).

Baca Juga: Kejar Jambret Bermotor Demi Istri, Seorang Suami Berakhir Diproses Hukum

Mario mengatakan, kasusnya sudah ditangani oleh penyidik di Polresta Sleman.

Penetapan status hukum untuk Hogi juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto sudah meminta keterangan saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara.

"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/1/2026).

Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.

"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," kata Mulyanto. Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.

Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa