Kejar Jambret Bermotor Demi Istri, Seorang Suami Berakhir Diproses Hukum

Ferdian - Jumat, 23 Januari 2026 | 15:35 WIB

Seorang suami ditetapkan sebagai tersangka usai menolong istrinya dari jambret bermotor. Ini penjelasan polisi

GridOto.com - Nasib nahas dialami Hogi Minaya (43), warga Sleman, Yogyakarta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan lalu lintas.

Yap, ia menjadi tersangka usai berusaha menolong istrinya dari aksi penjambretan.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik usai sang istri, Arista Minaya (39), membagikan kisah tersebut melalui media sosial hingga viral.

Penetapan tersangka terhadap Hogi terkait dengan insiden kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kejadian bermula saat Hogi mencoba mengejar pelaku jambret bermotor yang merampas tas istrinya.

Arista menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, ia meminta suaminya untuk membeli jajanan pasar di kawasan Berbah, Sleman.

Hogi berangkat menggunakan mobil, sementara Arista mengendarai motor menuju Pasar Pathuk untuk mengambil pesanan jajanan yang rencananya akan dikirim ke sebuah hotel di wilayah Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

Tanpa disengaja, keduanya bertemu di kawasan Jembatan Layang Janti.

Baca Juga: Sosok Jambret Bermotor yang Bikin Nenek-nenek Tewas Dibongkar Warga, Status Pejabat Aktif

Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan motor.

Tas yang dibawanya dirampas secara paksa.

“Saya spontan berteriak jambret. Tapi waktu menoleh ke belakang, benar-benar tidak ada orang lain, hanya saya dan suami,” ujar Arista saat dihubungi pada Kamis (22/01/2026).

Mendengar teriakan tersebut, Hogi langsung bereaksi dengan mengejar pelaku menggunakan mobilnya.

Ia memepet motor yang ditumpangi dua orang tersebut hingga akhirnya kendaraan mereka oleng dan menabrak tembok.

Akibat kecelakaan itu, kedua pelaku terpental dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Arista menyebut, barang hasil jambretan ikut terlempar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku masih menggenggam sebilah cutter saat ditemukan dalam posisi tengkurap dan tidak sadarkan diri.

Setelah kejadian, Hogi mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Kasus penjambretan dinyatakan gugur karena para pelaku meninggal dunia.

Baca Juga: Lansia di Tangerang Jadi Pahlawan, Maling Motor Gagal Diwarnai Tembakan

Namun, untuk perkara kecelakaan lalu lintas, proses penyelidikan tetap dilanjutkan.

Sekitar dua hingga tiga bulan setelah insiden tersebut, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Arista mengaku tidak mengetahui secara pasti pasal yang disangkakan, namun disebutkan bahwa tindakan suaminya dinilai sebagai pembelaan diri yang dianggap berlebihan.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hogi sempat terancam ditahan, namun pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga Hogi menjalani status tahanan luar dengan pengawasan berupa gelang GPS.

“Saya tidak ingin suami saya ditahan karena dia bukan penjahat. Ia hanya berusaha melindungi istrinya. Saya yakin, siapa pun suami akan melakukan hal yang sama jika melihat istrinya dijambret di depan mata,” kata Arista.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.

Baca Juga: Motor Kandas Disergap Begal, Pegawai SPPG Pilih Jalan Kaki Demi Tetap Bekerja

“Kami menetapkan tersangka setelah semua unsur dinilai terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan,” jelasnya melansir Kompas.com.

Ia menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan tidak memihak siapa pun.

Proses hukum dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami memahami adanya rasa empati dari masyarakat. Namun perlu dipertimbangkan bahwa dalam kejadian ini terdapat dua korban jiwa. Kami tidak berpihak kepada siapa pun, hanya menjalankan proses hukum sesuai aturan,” pungkasnya.

YANG LAINNYA