Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto sudah meminta keterangan saksi, ahli, dan melakukan gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," kata Mulyanto. Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.
Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR