Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial CWS melapor ke polisi.
CWS merupakan pemilik truk yang masih satu desa dengan pelaku.
Laporan dibuat sekitar tiga hari sebelum penangkapan.
"November 2025 korban mulai curiga karena truknya tidak pernah terlihat. Saat dicari, yang bersangkutan juga tidak ada di rumah," ujar Toyib saat dihubungi, (19/1/26) menukil Kompas.com.
MTM diketahui baru bekerja kurang dari enam bulan sebagai sopir truk milik korban.
Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Canter Asal Pacitan Ini Ditaksir Rugi Rp 250 Juta, Terlena Janji Warga Sragen
Pekerjaan itu diberikan setelah pelaku menyatakan membutuhkan penghasilan.
Namun, dalam perjalanannya, MTM justru menjual truk tersebut.
"Uangnya digunakan untuk judi online. Dia sudah kecanduan, sampai keluarganya juga terdampak," terang Toyib.
Sebelumnya, korban sempat berupaya menempuh jalur persuasif dengan menghubungi pelaku melalui telepon agar truk dikembalikan.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, MTM tidak menunjukkan itikad baik dan kemudian sulit dihubungi.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 227 juta.
Hingga kini, truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AA 9007 IF itu belum berhasil ditemukan.
Toyib mengungkapkan, MTM merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara sebelum bekerja sebagai sopir truk.
"Kasus sebelumnya juga penggelapan mobil, di Magelang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, MTM dijerat Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR