Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Juragan Elus Dada, Mitsubishi Canter Seharga Rp 227 Juta Dijual Sopir Cuma Laku Rp 38 Juta

Irsyaad W - Selasa, 20 Januari 2026 | 21:30 WIB
MTM (43) warga desa Paripurno, Salaman, Magelang, Jawa Tengah berbaju oranye ditangkap Polisi karena menggelapkan truk Mitsubishi Canter 2013 yang sudah dijual Rp 38 juta
Resmob Polresta Magelang
MTM (43) warga desa Paripurno, Salaman, Magelang, Jawa Tengah berbaju oranye ditangkap Polisi karena menggelapkan truk Mitsubishi Canter 2013 yang sudah dijual Rp 38 juta

GridOto.com - Seorang juragan pemilik Mitsubishi Canter lansiran 2013 elus dada dengan kelakuan sopirnya.

Karena truk yang ditaksir seharga Rp 227 juta itu, dijual si sopir cuma laku Rp 38 juta.

Truk Mitsubishi Colt Diesel itu dijual secara Cash On Delivery (COD) di wilayah kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.

Parahnya, uang itu ternyata dipakai untuk judi online.

Alhasil, Ia menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh juragannya ke Polisi.

Syukurnya, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Pelaku menggadaikan truk milik bosnya dan menggunakan uangnya untuk judi online.

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Canter HD 125PS Rugi Rp 227 Juta, Ketipu Transferan Rudi Sugianto Ngaku Aparat TNI

Pelaku berinisial MTM (43), warga Desa Paripurno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ia ditangkap pada Jumat (9/1/26) setelah sempat melarikan diri ke Pulau Sumatra.

Wakasatreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial CWS melapor ke polisi.

CWS merupakan pemilik truk yang masih satu desa dengan pelaku.

Laporan dibuat sekitar tiga hari sebelum penangkapan.

"November 2025 korban mulai curiga karena truknya tidak pernah terlihat. Saat dicari, yang bersangkutan juga tidak ada di rumah," ujar Toyib saat dihubungi, (19/1/26) menukil Kompas.com.

MTM diketahui baru bekerja kurang dari enam bulan sebagai sopir truk milik korban.

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Canter Asal Pacitan Ini Ditaksir Rugi Rp 250 Juta, Terlena Janji Warga Sragen

Pekerjaan itu diberikan setelah pelaku menyatakan membutuhkan penghasilan.

Namun, dalam perjalanannya, MTM justru menjual truk tersebut.

"Uangnya digunakan untuk judi online. Dia sudah kecanduan, sampai keluarganya juga terdampak," terang Toyib.

Sebelumnya, korban sempat berupaya menempuh jalur persuasif dengan menghubungi pelaku melalui telepon agar truk dikembalikan.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, MTM tidak menunjukkan itikad baik dan kemudian sulit dihubungi.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 227 juta.

Hingga kini, truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi AA 9007 IF itu belum berhasil ditemukan.

Toyib mengungkapkan, MTM merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara sebelum bekerja sebagai sopir truk.

"Kasus sebelumnya juga penggelapan mobil, di Magelang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MTM dijerat Pasal 486 KUHP baru tentang penggelapan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa