Jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sanksinya meningkat signifikan.
Pengendara dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dengan denda minimal 10.000 ringgit atau sekitar Rp 40 jutaan, dan maksimal 20.000 ringgit atau setara Rp 80 jutaan.
Pendekatan ini menunjukkan Malaysia menempatkan keselamatan lalu lintas sebagai prioritas utama.
Singapura juga dikenal sangat tegas dalam menindak pelanggaran lawan arah.
Berdasarkan aturan lalu lintas setempat, pengendara yang terbukti berkendara melawan arus dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55–60 juta.
Selain denda besar, pelanggar juga berisiko kehilangan poin SIM dalam jumlah signifikan, bahkan pencabutan surat izin mengemudi apabila pelanggaran dinilai membahayakan keselamatan publik atau dilakukan berulang.
Baca Juga: Fortuner Pakai Strobo Tak Berkutik di Ngawi, Maksa Lawan Arah Endingnya Bikin Puas
Otoritas transportasi Singapura menilai melawan arah sebagai pelanggaran serius karena berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, khususnya tabrakan dari arah berlawanan.
Penegakan aturan ini diperkuat dengan sistem kamera pengawas elektronik yang membuat pelanggar sulit menghindari sanksi.
Jepang pun memiliki pendekatan serupa. Berdasarkan undang-undang lalu lintas di Jepang, melawan arah diklasifikasikan sebagai tindakan mengemudi berbahaya.
Pelanggar dapat dikenai denda hingga sekitar 1 juta yen atau setara Rp 100 jutaan, disertai pengurangan poin SIM secara drastis.
Dalam kondisi tertentu, terutama jika pelanggaran memicu kecelakaan atau membahayakan nyawa, izin mengemudi dapat dicabut dan pelanggar bisa diproses secara pidana.
Aparat kepolisian Jepang menegaskan berkendara melawan arus sangat meningkatkan risiko tabrakan langsung dan mengancam keselamatan banyak pihak.
Karena itu, sanksi berat diterapkan untuk memberikan efek jera maksimal.
Perbandingan ini menunjukkan jurang perbedaan yang lebar antara Indonesia dan negara-negara lain dalam menindak pelanggaran lawan arah.
Ketika di Indonesia pelanggaran ini masih dikenai denda ratusan ribu rupiah, negara lain menerapkan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan hukuman penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR