GridOto.com - Sanksi denda kendaraan lawan arah di Jepang dan Indonesia bak bumi dan langit.
Selisih denda kedua negara mencapai Rp 99,5 juta.
Untuk di Indonesia, pelanggaran melawan arah masuk kategori pelanggaran rambu atau marka jalan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nominal tersebut kerap dinilai belum sebanding dengan potensi bahaya yang ditimbulkan di jalan raya.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sanksi yang jauh lebih berat.
Dalam undang-undang lalu lintas utama di Malaysia, melawan arah dikategorikan sebagai tindakan berkendara sembrono dan membahayakan.
Baca Juga: Toyota Avanza Melawan Petugas, Diadang Tetap Nekat Melaju Lawan Arus di Tol Arah Bandara Soetta
Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun serta denda minimal 5.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 20 jutaan, dan maksimal 15.000 ringgit atau setara Rp 60 jutaan.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR