Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Stiker Parkir Berlangganan Sulit Diterapkan di Jakarta, ITDP Bongkar Efeknya

Irsyaad W - Jumat, 16 Januari 2026 | 23:25 WIB
Stiker parkir berlangganan yang berlaku di Banyuwangi, Jawa Timur bisa didapat dengan syarat tertib bayar pajak kendaraan
IG/@akutahu
Stiker parkir berlangganan yang berlaku di Banyuwangi, Jawa Timur bisa didapat dengan syarat tertib bayar pajak kendaraan

GridOto.com - Stiker parkir berlangganan sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Banyuwangi, Sumenep, Kediri sampai Medan.

Namun untuk diterapkan di Jakarta nampaknya akan sulit.

Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) pun membongkar beberapa efeknya jika berlaku di DKI.

Gonggomtua Sitanggang, Southeast Asia Director of ITDP, mengatakan, pemberlakuan stiker bebas parkir dengan tarif jauh lebih murah dibanding tarif tetap (flat) per hari akan mendorong orang untuk berbondong-bondong mendapatkan sticker tersebut.

Sehingga, mengakibatkan permintaan (demand) ruang parkir meningkat, padahal ruang parkir jumlahnya terbatas.

"Biaya parkir yang lebih murah juga akan mendorong orang untuk lebih banyak menggunakan kendaraan bermotor pribadi, ketimbang transportasi publik dan menimbulkan isu kemacetan lalu lintas dan polusi udara di perkotaan," ujar Gonggomtua, saat dihubungi belum lama ini, dikutip dari Kompas.com.

"Selain itu, penerapan stiker bebas parkir masih menghadapi beberapa celah struktural dalam penegakannya," tutur Gonggomtua.

Baca Juga: Parkir Gratis Khusus Kendaraan Pelat Nomor M, Syarat Terdaftar Cuma Mesti Gini

Barcode stiker parkir berlangganan di kota Medan, Sumatera Utara
Rahmat Utomo/Kompas.com
Barcode stiker parkir berlangganan di kota Medan, Sumatera Utara

Menurut Gonggomtua, beberapa celah yang dimaksud adalah verifikasi di lapangan yang tidak praktis.
Sebab, petugas harus mengecek satu per satu kepemilikan stiker.

"Stiker tidak mengatur durasi parkir. Sehingga, berpotensi digunakan secara tidak wajar," beber Gonggomtua.

"Kemudian, pengguna kendaraan akan merasa berhak bisa parkir di mana saja. Sehingga, mempersulit untuk penegakan hukum pelanggaran parkir," tandas Gonggomtua.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa